BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Dibaca : 36 Kali
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 42 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 38 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 43 Kali
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Kampar

PULUHAN MASYARAKAT, YAYASAN PEDULI HUTAN, DAN LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DAMAI DI LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN

Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 12:13:52 WIB Di Baca : 902 Kali
Cetak
PULUHAN MASYARAKAT, YAYASAN PEDULI HUTAN, DAN LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DAMAI DI LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DIDUGA BERADA DALAM KAWASAN HUTAN

Kampar (Riau), LPC

Puluhan masyarakat bersama Yayasan Peduli Hutan dan LSM KOREK Riau melakukan aksi damai di titik lokasi yang diduga kuat merupakan areal perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas (HPT), tepatnya di Dusun 4 Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera menindak tegas para cukong dan pelaku usaha ilegal yang dengan sengaja membuka dan mengelola perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Darbi S.Ag, selaku Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bagian dari gerakan penyelamatan hutan negara yang selama ini dirampas dan dikelola oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Hari ini kita turun bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk menyelamatkan hutan negara dari para perampok tanah negara. Ribuan hektar hutan dikelola cukong tanpa izin, sementara rakyat kecil terus ditekan oleh hukum. Ini tidak adil," tegas Darbi.

Aksi damai ini juga mendapat dukungan penuh dari LSM KOREK Riau (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) yang dipimpin oleh Ketua Umum Miswan. Dalam orasinya, Miswan menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan cukong dan mafia tanah yang telah bertahun-tahun menguasai kawasan hutan secara ilegal.

"Kita di sini menuntut keadilan. Jangan hukum hanya tajam ke bawah kepada rakyat kecil, tapi tumpul ke atas kepada para pengusaha besar yang terang-terangan melanggar hukum. Aparat harus hadir untuk rakyat!" ujar Miswan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Aksi ini menegaskan bahwa aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 78 ayat (2): Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

Pasal 17, Pasal 82A, dan Pasal 83A: mengatur ancaman pidana dan sanksi bagi korporasi dan individu yang menguasai atau merusak kawasan hutan tanpa izin.

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menambahkan ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi usaha yang beroperasi tanpa perizinan di kawasan hutan.

Aksi damai ini merupakan sinyal kuat dari masyarakat dan elemen sipil bahwa praktik perampasan kawasan hutan tidak lagi bisa ditoleransi. Jika negara tidak hadir, maka rakyat yang akan bersuara.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami mendesak pemerintah bertindak adil. Yang salah harus dihukum, bukan dilindungi!” tegas Darbi menutup orasi.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan

Rabu, 04 Februari 2026 - 12:19:59 WIB

Medan (Sumut), LPCKepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh.

Daerah

Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti

Rabu, 04 Februari 2026 - 11:32:22 WIB

Bengkalis (Riau), LPC Kegiatan Makan Sehat Bergizi operasional Unit .

Daerah

Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit

Rabu, 04 Februari 2026 - 11:23:42 WIB

Bengkalis (Riau), LPCBabinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli pence.

Daerah

Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:39:08 WIB

Tapsel (Sumut), LPCKepedulian terhadap masa depan generasi muda terus dit.

Daerah

Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:34:35 WIB

Tapsel (Sumut), LPCPersonel Batalyon C Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.

Daerah

Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama

Rabu, 04 Februari 2026 - 10:32:27 WIB

Gunung Sitoli (Sumut), LPCPersonel Kompi 4 Batalyon C Satuan Brimob Polda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
Sosialisasi Program Kesetaraan Paket A, B dan C Diadakan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 2 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 3 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko
  • 4 Tuntut Kekurangan Upah Lembur, Ismunandar Minta Kapolres Dumai Segera Proses Hukum Empat Terlapor
  • 5 Ketua Karang Taruna Kota Dumai Dukung Polri tetap dibawah langsung Presiden
  • 6 Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan
  • 7 Cegah Dini Kebakaran, Sertu Ansari Intensifkan Patroli dan Sosialisasi di Wilayah Pulau Merbau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com